Minggu, 10 Desember 2017

pancasila


PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
o   Dalam pidato yang beliau sampaikan Ir.Soekarno tanpa konsep pada tanggal 1 Juni 1945 tersebut, beliau menjelaskan bahwa gagasan tentang Pancasila tersebut terbersit bagaikan ilham setelah mengadakan renungan pada malam sebelumnya. Renungan itu beliau lakukan untuk mencari jawaban terhadap pertanyaan Dr Radjiman Wedyodiningrat, Ketua BPUPKI, tentang apa dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Lima dasar atau sila yang beliau ajukan itu beliau namakan sebagai filosofische grondslag.
o   Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara.
o   Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicentuskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928.
NILAI – NILAI PANCASILA DALAM SEJARAH BANGSA INDONESIA
Nilai dan norma-norma yang terkandung dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)  tersebut meliputi 36 butir, yaitu:
1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
o   Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masingmasing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
o   Hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
o   Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2.      Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
o   Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
o   Saling mencintai sesama manusia.
o   Mengembangkan sikap tenggang rasa dan teposeliro.Tidak semena-mena terhadap orang lain.
o   Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
o   Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
o   Berani membela kebenaran dan keadilan.
o   Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

3.      Sila Persatuan Indonesia
o   Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
o   Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
o   Cinta tanah air dan bangsa.
o   Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
o   Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4.      Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
o   Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
o   Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
o   Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
o   Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi olehsemangat kekeluargaan.
o   Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
o   Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
o   Keputusan yang diambil harus dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan
o   Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5.      Sila Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
o   Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
o   kekeluargaan dan kegotong-royongan.
o   Bersikap adil.
o   Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
o   Menghormati hak-hak orang lain.
o   Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
o   Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
o   Tidak bersifat boros.
o   Tidak bergaya hidup mewah.
o   Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
o   Suka bekerja keras.
o   Menghargai hasil karya orang lain.
Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
Pada pertengahan bulan agustus 1945 akan dibentuk PPKI. Untuk keperluan itu Ir. Soekarno dan Drs. Muh. Hatta dan Dr. Radjiman diberangkatkan ke Saigon atas pangilan jendral besar Terauchi. Pada tanggal 9 agustus 1945 Jendral Terauchi memberikan kepada mereka 3 cap, yaitu :
o   Soekarno diangkat sebagai ketua PPKI,  Muh. Hatta sebagai wakil dan Radjiman sebagai anggota
o   Panitia persiapan boleh mulai bekerja pada tanggal 9 agustus 1945
o   Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia di serahkan seperlunya pada panitia.
o    Sekembaliannya dari saigon 14 agustus 1945, Ir. Soekarno mengumumkan dimuka umum bahwa bangsa Indonesia akan merdeka sebelum jagung berbunga (secepat mungkin) dan kemerdekaan bangsa Iindonesia ini bukan merupakan hadiah dari Jepang melainkan dari hasil perjuangan sendiri.
o    Setelah Jepang menyerah pada sekutu, maka kesempatan itu dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia. Untuk mempersiapkan Proklamasi tersebut maka pada tengah malam, Soekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang Jl. Imam Bonjol No.1).
o    Setelah diperoleh kepastian maka Soekarno-Hatta mengadakan pertemuan pada larut malam dengan Mr. Achmad Soebardjo, Soekarni, Chaerul Saleh, B.M. Diah, Sayuti Melik, Dr. Buntaran, Mr. Iwakusuma Sumantri dan beberapa anggota PPKI untuk merumuskan redaksi naskah Proklamasi. Pada pertemuan tersebut akhirnya konsep Soekarno lah yang diterima dan diketik oleh Sayuti Melik.



o    Kemudian pagi harinya pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan timur 56 Jakarta, tepat pada hari Jumat Legi, jam 10 pagi Waktu Indonesia Barat (Jam 11.30 waktu jepang), Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi dengan khidmad dan diawali dengan pidato, sebagai berikut :
P R O K L A M A S I
o   Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yeng mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
                                                                    Jakarta, 17 Agustus 1945

                                                                     Atas Nama Bangsa Indonesia
                                                                     Soekarno Hatta


Sidang PPKI
Sidang pertama (18 agustus 1945)
Dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan berikut :
Mengesahkan UUD 1945 meliputi :
o   Setelah melakukan perubahan piagam jakarta yang kemudian berfungsi sebagai pembukaan UUD 1945
o   Menetapkan rancangan hukum dasar yang telah diterima dari badan penyelidik pada tanggal 17 juli 1945, mengalami perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam jakarta dan kemudian berfungsi sebagai UUD 1945.
o   Memilih presiden dan wakil presiden yang pertama menetapkan berdirinya komite nasional indonesia pusat sebagai badan musawarah darurat

Sidang kedua (19 agustus 1945)
o   Menentukan ketetapan sebagai berikut :
o   Tentang daerah propinsi : jawa barat, jawa tengah, jawa timur, sumatra, borneo, sulawesi, maluku dan sunda kecil.
o   Untuk sementara waktu kedudukan kooti dan sebagainya di teruskan seperti sekarang.
Untuk sementara waktu kedudukan dan gemeente diteruskan seperti sekarang dan di bentuknya 12 departemen.
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Secara ilmiah masa Proklamasi kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai berikut :
o   Dari sudut hukum ( secara yuridis) proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial.
o   Secara politis ideologis proklamasi mengandung arti bahwa bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing melalui kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri dalam suatu negara Proklamasi Republik Indonesia.
Setelah prokamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan Nica ( Netherland Indies Civil Administration). Selain itu Belanda juga secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa negara Proklamasi RI. Hadiah pasis Jepang
Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia Internasional, maka pemerintah RI mengelurkan tiga buah maklumat :
o   Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya berlaku selama enam bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan tersebut kepada MPR dan DPR yang semula dipegan oleh Presiden kepada KNIP.
o   Maklumat pemerintah tanggal 03 Nopember 1945, tantang pembentukan partai politik yang sebanyak–banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar dunia barat menilai bahwa negara Proklamasi sebagai negara Demokratis
Maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat ini mengubah sistem kabinet Presidental menjadi kabinet parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal
Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Sebagai hasil dari konprensi meja bundar (KMB) maka ditanda tangani suatu persetujuan (mantel resolusi) Oleh ratu belanda Yuliana dan wakil pemerintah RI di Kota Den Hag pada tanggal 27 Desember 1949, maka berlaku pulalah secara otomatis anak-anak persetujuan hasil KMB lainnya dengan konstitusi RIS, antara lain :
o   Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (fderalis) yaitu 16 Negara pasal (1 dan 2)
o   Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintah berdasarkan asas demokrasi liberal dimana mentri-mentri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen (pasal 118 ayat 2)
o   Mukadiamah RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan sebagai naskah Proklamasi yang terinci.
o   Sebelum persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan 27 Desember 1949 tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan kedaulatan” atau “pengakuan kedaulatan”
o   Berdirinya negara RIS dalam Sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 taitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana termuat dalam alinea IV, bahwa pemerintah Negara,
’yang melindungi segenap bangsa Indoneia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia .....”
o   yang berdasarkan kepada UUD 1945 dan Pancasila. Maka terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yaitu menggabungkan diri dengan Negara Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta, walaupun pada saat itu Negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu hanya berstatus sebagai negara bagian RIS saja

Pada suatu ketika negara bagian dalam RIS tinggalah 3 buah negara bagian saja yaitu :
o   Negara Bagian RI Proklamasi
o   Negara Indonesia Timur (NIT)
o   Negara Sumatera Timur (NST)
Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan negaraRI tanggal 19 Mei 1950, maka seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950.

Walaupun UUDS 1950 telah merupakan tonggak untuk menuju cita-cita Proklamasi, Pancasila dan UUD 1945, namun kenyataannya masih berorientasi kepada Pemerintah yang berasas Demokrasi Liberal sehingga isi maupun jiwanya merupakan penyimpangan terhadap Pancasila. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
o   Sistem multi partai dan kabinet Parlementer berakibat silih bergantinya kabinet yang rata-rata hanya berumur 6 atau 8 tahun. Hal ini berakibat tidak mempunyai Pemerintah yang menyusun program serta tidak mampu menyalurkan dinamika Masyarakat ke arah pembangunan, bahkan menimbulkan pertentangan - pertentangan, gangguan - gangguan keamanan serta penyelewengan - penyelewengan dalam masyarakat.

o   Secara Ideologis Mukadimah Konstitusi Sementara 1950, tidak berhasil mendekati perumusan otentik Pembukaan UUD 1945, yang dikenal sebagai Declaration of Independence bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila dasar negara juga terjadi penyimpangan. Namun bagaimanapun juga RIS yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari negara Republik Indonesia Serikat.

0 komentar:

Posting Komentar