PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH
PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
o Dalam pidato yang
beliau sampaikan Ir.Soekarno tanpa konsep pada tanggal 1 Juni 1945 tersebut,
beliau menjelaskan bahwa gagasan tentang Pancasila tersebut terbersit bagaikan
ilham setelah mengadakan renungan pada malam sebelumnya. Renungan itu beliau
lakukan untuk mencari jawaban terhadap pertanyaan Dr Radjiman Wedyodiningrat,
Ketua BPUPKI, tentang apa dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Lima dasar
atau sila yang beliau ajukan itu beliau namakan sebagai filosofische
grondslag.
o Nilai-nilai
essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah
dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan
Negara.
o
Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern
dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang
dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908,
kemudian dicentuskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928.
NILAI – NILAI PANCASILA DALAM SEJARAH BANGSA INDONESIA
Nilai dan norma-norma yang terkandung
dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya
Pancakarsa) tersebut meliputi 36 butir,
yaitu:
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
o Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masingmasing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
o Hormat-menghormati dan bekerja sama
antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda,
sehingga terbina kerukunan hidup.
o Saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Tidak memaksakan
suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2.
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
o
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
persamaan kewajiban antara sesama manusia.
o
Saling mencintai sesama manusia.
o
Mengembangkan sikap tenggang rasa dan
teposeliro.Tidak semena-mena terhadap orang lain.
o
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
o
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
o
Berani membela kebenaran dan keadilan.
o
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian
dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerja sama dengan bangsa lain.
3.
Sila Persatuan Indonesia
o
Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
o
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
o
Cinta tanah air dan bangsa.
o
Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
o
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka
Tunggal Ika.
4.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
o
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
o
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
o
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
o
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi olehsemangat
kekeluargaan.
o
Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
o
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani
yang luhur.
o
Keputusan yang diambil harus dipertanggungjawabkan secara moral
kepada Tuhan
o
Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta
nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5.
Sila Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
o
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana
o
kekeluargaan dan kegotong-royongan.
o
Bersikap adil.
o
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
o
Menghormati hak-hak orang lain.
o
Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
o
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
o
Tidak bersifat boros.
o
Tidak bergaya hidup mewah.
o
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
o
Suka bekerja keras.
o
Menghargai hasil karya orang lain.
Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang
merata dan berkeadilan sosial.
Proklamasi
Kemerdekaan dan Sidang PPKI
Pada pertengahan bulan agustus 1945
akan dibentuk PPKI. Untuk keperluan itu Ir. Soekarno dan Drs. Muh. Hatta dan
Dr. Radjiman diberangkatkan ke Saigon atas pangilan jendral besar Terauchi.
Pada tanggal 9 agustus 1945 Jendral Terauchi memberikan kepada mereka 3 cap,
yaitu :
o
Soekarno diangkat sebagai ketua PPKI, Muh. Hatta sebagai wakil dan Radjiman sebagai
anggota
o
Panitia persiapan boleh mulai bekerja pada
tanggal 9 agustus 1945
o
Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia di
serahkan seperlunya pada panitia.
o
Sekembaliannya dari saigon 14 agustus 1945,
Ir. Soekarno mengumumkan dimuka umum bahwa bangsa Indonesia akan merdeka
sebelum jagung berbunga (secepat mungkin) dan kemerdekaan bangsa Iindonesia ini
bukan merupakan hadiah dari Jepang melainkan dari hasil perjuangan sendiri.
o
Setelah Jepang menyerah pada sekutu, maka
kesempatan itu dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa
Indonesia. Untuk mempersiapkan Proklamasi tersebut maka pada tengah malam,
Soekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard
(sekarang Jl. Imam Bonjol No.1).
o
Setelah diperoleh kepastian maka Soekarno-Hatta
mengadakan pertemuan pada larut malam dengan Mr. Achmad Soebardjo, Soekarni,
Chaerul Saleh, B.M. Diah, Sayuti Melik, Dr. Buntaran, Mr. Iwakusuma Sumantri
dan beberapa anggota PPKI untuk merumuskan redaksi naskah Proklamasi. Pada
pertemuan tersebut akhirnya konsep Soekarno lah yang diterima dan diketik oleh
Sayuti Melik.
o
Kemudian pagi harinya pada tanggal 17 Agustus
1945 di Pegangsaan timur 56 Jakarta, tepat pada hari Jumat Legi, jam 10 pagi
Waktu Indonesia Barat (Jam 11.30 waktu jepang), Bung Karno dengan didampingi
Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi dengan khidmad dan diawali dengan
pidato, sebagai berikut :
P R O K L A M A S I
o
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan
Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yeng mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain
diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno Hatta
Sidang
PPKI
Sidang pertama (18 agustus 1945)
Dihadiri
27 orang dan menghasilkan keputusan berikut :
Mengesahkan
UUD 1945 meliputi :
o
Setelah melakukan perubahan piagam jakarta
yang kemudian berfungsi sebagai pembukaan UUD 1945
o
Menetapkan rancangan hukum dasar yang telah
diterima dari badan penyelidik pada tanggal 17 juli 1945, mengalami perubahan
karena berkaitan dengan perubahan piagam jakarta dan kemudian berfungsi sebagai
UUD 1945.
o
Memilih presiden dan wakil presiden yang
pertama menetapkan berdirinya komite nasional indonesia pusat sebagai badan
musawarah darurat
Sidang kedua (19 agustus 1945)
o
Menentukan ketetapan sebagai berikut :
o
Tentang daerah propinsi : jawa barat, jawa
tengah, jawa timur, sumatra, borneo, sulawesi, maluku dan sunda kecil.
o
Untuk sementara waktu kedudukan kooti dan
sebagainya di teruskan seperti sekarang.
Untuk sementara waktu kedudukan dan
gemeente diteruskan seperti sekarang dan di bentuknya 12 departemen.
Masa
Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Secara ilmiah masa Proklamasi
kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai berikut :
o
Dari sudut hukum ( secara yuridis) proklamasi
merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial.
o
Secara politis ideologis proklamasi mengandung
arti bahwa bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing melalui
kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri dalam suatu negara Proklamasi
Republik Indonesia.
Setelah prokamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih menghadapi kekuatan sekutu yang
berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan
untuk mengakui pemerintahan Nica ( Netherland Indies Civil Administration).
Selain itu Belanda juga secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa
negara Proklamasi RI. Hadiah pasis Jepang
Untuk melawan propaganda Belanda pada
dunia Internasional, maka pemerintah RI mengelurkan tiga buah maklumat :
o
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16
Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa
waktunya (seharusnya berlaku selama enam bulan). Kemudian maklumat tersebut
memberikan kekuasaan tersebut kepada MPR dan DPR yang semula dipegan oleh
Presiden kepada KNIP.
o
Maklumat pemerintah tanggal 03 Nopember 1945,
tantang pembentukan partai politik yang sebanyak–banyaknya oleh rakyat. Hal ini
sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu ciri demokrasi
adalah multi partai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar dunia barat menilai
bahwa negara Proklamasi sebagai negara Demokratis
Maklumat pemerintah tanggal 14
Nopember 1945, yang intinya maklumat ini mengubah sistem kabinet Presidental
menjadi kabinet parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal
Pembentukan Negara Republik Indonesia
Serikat (RIS)
Sebagai hasil dari konprensi meja
bundar (KMB) maka ditanda tangani suatu persetujuan (mantel resolusi) Oleh ratu
belanda Yuliana dan wakil pemerintah RI di Kota Den Hag pada tanggal 27
Desember 1949, maka berlaku pulalah secara otomatis anak-anak persetujuan hasil
KMB lainnya dengan konstitusi RIS, antara lain :
o
Konstitusi RIS menentukan bentuk negara
serikat (fderalis) yaitu 16 Negara pasal (1 dan 2)
o
Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintah
berdasarkan asas demokrasi liberal dimana mentri-mentri bertanggung jawab atas
seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen (pasal 118 ayat 2)
o
Mukadiamah RIS telah menghapuskan sama sekali
jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan sebagai
naskah Proklamasi yang terinci.
o
Sebelum persetujuan KMB, bangsa Indonesia
telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan 27 Desember 1949
tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan kedaulatan” atau
“pengakuan kedaulatan”
o Berdirinya negara
RIS dalam Sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara
politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang terkandung
dalam pembukaan UUD 1945 taitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana
termuat dalam alinea IV, bahwa pemerintah Negara,
’’yang
melindungi segenap bangsa Indoneia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia
.....”
o yang berdasarkan
kepada UUD 1945 dan Pancasila. Maka terjadilah gerakan unitaristis secara
spontan dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yaitu menggabungkan diri
dengan Negara Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta, walaupun pada saat itu
Negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu hanya berstatus sebagai negara bagian
RIS saja
Pada
suatu ketika negara bagian dalam RIS tinggalah 3 buah negara bagian saja yaitu
:
o
Negara Bagian RI Proklamasi
o
Negara Indonesia Timur (NIT)
o
Negara Sumatera Timur (NST)
Akhirnya
berdasarkan persetujuan RIS dengan negaraRI tanggal 19 Mei 1950, maka seluruh
negara bersatu dalam negara kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang berlaku
sejak 17 Agustus 1950.
Walaupun
UUDS 1950 telah merupakan tonggak untuk menuju cita-cita Proklamasi, Pancasila
dan UUD 1945, namun kenyataannya masih berorientasi kepada Pemerintah yang
berasas Demokrasi Liberal sehingga isi maupun jiwanya merupakan penyimpangan
terhadap Pancasila. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
o
Sistem multi partai dan kabinet Parlementer
berakibat silih bergantinya kabinet yang rata-rata hanya berumur 6 atau 8
tahun. Hal ini berakibat tidak mempunyai Pemerintah yang menyusun program serta
tidak mampu menyalurkan dinamika Masyarakat ke arah pembangunan, bahkan
menimbulkan pertentangan - pertentangan, gangguan - gangguan keamanan serta
penyelewengan - penyelewengan dalam masyarakat.
o
Secara Ideologis Mukadimah Konstitusi
Sementara 1950, tidak berhasil mendekati perumusan otentik Pembukaan UUD 1945,
yang dikenal sebagai Declaration of Independence bangsa Indonesia. Demikian
pula perumusan Pancasila dasar negara juga terjadi penyimpangan. Namun
bagaimanapun juga RIS yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari negara
Republik Indonesia Serikat.
0 komentar:
Posting Komentar